MAKALAH TENTANG DOSA BESAR
MACAM-MACAM DOSA BESAR
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Kedatangan agama islam,
sebagai agama yang menuntun jalan kebenaran bagi setiap pengikutnya, telah
memberikan pengaruh besar terhadap perilaku manusia baik terhadap Tuhannya
maupun hubungan antar manusia. Dengan adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah, islam
memberikan petunjuk bagi umat islam dalam menjalankan kehidupannya sesuai
dengan syariat islam. Tanpa adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman umat
islam, tentunya hal tersebut akan membuat kehidupan umat islam tidak memiliki
perbedaan dengan umat yang lainnya, yaitu hidup dalam permusuhan, kesyirikan,
dan lain sebagainya dalam sebuah kegelapan.
Dengan adanya
As-Sunnah setelah turunnya Al-Qur’an, telah memberikan kejelasan dan kemudahan
bagi umat islam dalam memahami agama dengan lebih baik. Hal tersebut karena
Al-Qur’an dalam penjelasannya tidak semuanya langsung dapat difahami, melainkan
As-Sunnah sebagai pelengkapnya. Perlu diingat, selain adanya Al-Qur’an dan
As-Sunnah, bahwa Allah juga telah memberikan manusia sebagai makhluk yang
tercipta dengan kesempurnaan akal. Sehingga, dengan akal pikiran, manusia
berbeda dengan makhluk yang lainnya.
Banyaknya manusia
yang tidak memperhatikan kesehatan akal, serta keberpalingan dalam menjadikan
Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup, menjadikan keprihatinan di
kalangan umat islam. Hal ini tentunya akan membawa umat islam kepada kerugian
baik di dunia maupun di akhirat akibat dosa besar yang tidak disadari. Maka
dari itu, makalah hadits ini disajikan dengan harapan mampu mengingatkan
kembali untuk umat islam yang telah melakukan dosa besar kembali pada jalan
yang lebih benar.
2. Rumusan Masalah
1.
Apa saja yang termasuk dalam dosa-dosa besar?
2.
Kenapa hal tersebut termasuk dosa-dosa besar?
3.
Apa hukuman bagi orang yang melakukan dosa besar?
B. Hadits
dan Terjemahan
1. Hadits
Pertama
عَنْ أَ نَس رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قاَ لَ سُئِلَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الْكَباَ ئِرِ قاَ لَ
الاشْرَا كُ بِا للَّهِ وَ عُقُوْ قُ الْوَا لِدَ يْنِ وَ قَتْلُ انَّفْسِ وَ
شَهاَ دَ ةُ الزُّوْرِ( أخرجه مسلم في كتاب الشهادات)
“Anas r.a. berkata, ketika Nabi
ditanya tentang dosa-dosa besar, beliau menjawab: “Syirik (mempersekutukan
Allah), durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa manusia, dan saksi
palsu.” (HR. Muslim)[1]
2. Hadits
Kedua
عَنْ أَ بِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلّمَ قاَلَ اجْتَنِبُوْ السَّبْعَ الْمُوْبِقاَتِ قاَلُوْاياَرَسُوْلَ اللَّهِ
وَماَهُنَّ قاَلَ الشِّرْ كُ باِللَّهِ وَالسِّحْرُوَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ
حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّباِلْحَق وَأَكْلُ الرِّباَوَاَكْلُ ماَلِ الْيَتِيمِ
وَالتَّوَلِّيْ يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَناَتِ الْمُؤْمِناَتِ
الْغاَفِلاَتِ (أخرجه البخاري في كتاب الوصايا)
“Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda:
“ jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan!” Para sahabat bertanya: “
Wahai Rasulullah, apakah tujuh hal yang membinasakan itu?” Beliau bersabda: “Menyekutukan
Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali karena hak,
makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri sewaktu jihad dan menuduh
zina wanita-wanita mukmin yang senantiasa memelihara dirinya.”(HR.Bukhari)[2]
C. Analisa
Hadits
Kedua
hadits yang dikaji dalam makalah ini diriwayatkan oleh para perowi yang telah
dapat dipercaya keshahihan haditsnya. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam
Muslim dari Anas r.a., sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dari Abu Hurairah r.a.. Orang-orang tersebut telah masyhur di kalangan ulama
hadits sebagai rawi yang tsiqah, yakni adil dan dhabit. Maka jelaslah bahwa
kedua hadits tersebut merupakan hadits yang shahih dan dapat dijadikan hujjah.
D. Fiqhul
Hadits
Sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka,
terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat
dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai
hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan
jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash
shogoir).
Yang dimaksud
definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa
di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi
pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita
baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di
dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak
mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair,
namun masuk dalam dosa kecil.
Dari definisi atau
pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi
dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang
lebih parah dari yang lainnya.[3]
Berdasarkan
kedua hadits yang dikaji dalam makalah ini, terdapat sembilan macam dosa besar
yang dijelaskan oleh Rasulullah. Dalam hadits disebutkan bahwa yang termasuk
dosa besar adalah syirik, durhaka kepada orangtua, membunuh jiwa manusia, dan
memberikan kesaksian palsu. Sedangkan dalam hadits kedua disebutkan ada tujuh
macam dosa besar, yaitu menyekutukan
Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali karena hak,
makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri sewaktu jihad dan menuduh
zina wanita-wanita mukmin yang senantiasa memelihara dirinya.
Maka dapat kita simpulkan bahwa
berdasarkan kedua hadits tersebut terdapat sembilan macam dosa besar, yaitu:
1. Syirik
Syirik dari segi
bahasa artinya mempersekutukan. Secara istilah adalah perbuatan yang
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Orang yang melakukan syirik
disebut musyrik. Seorang musyrik melakukan suatu perbuatan menuhankan sesuatu
selain Allah dengan menyembahnya, meminta pertolongan kepadanya, menaatinya,
atau melakukan perbuatan lain.
Surat An-Nisa’ ayat
48, disebutkan bahwa:
إِنَّ اللّهَ
لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن
يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيما
“Sungguh Allah tidak
akan mengampuni dosa syirik tetapi mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang
dikehendakinya.”
Syirik dibagi
menjadi dua yaitu syirik besar dan syirik kecil. Syirik Besar berarti
memalingkan ibadah kepada selain Allah, atau memalingkan perkara- perkara yang
merupakan kekhususan Allah, dan syirik besar termasuk salah satu pembatal
keislaman. Syirik besar merupakan syirik yang tidak akan mendapat ampunan
Allah.
Sedangkan syirik
kecil termasuk perbuatan dosa besar, akan tetapi masih ada peluang diampuni Allah
jika pelakunya segera bertobat. Seorang pelaku syirik asghar dikhawatirkan akan
meninggal dunia dalam keadaan kufur jika ia tidak segera bertaubat. Hal ini
tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam, akan tetapi pelakunya wajib
untuk bertaubat. Bukan hanya riya’ saja yang termasuk syirik Ashgar. Riya’
termasuk Syirik Ashghar namun tidak semua Syirik Ashghar hanya berupa riya’.
2. Durhaka
terhadap kedua orang tua
Orang yang durhaka
kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dosa besar dan ia akan
mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti bahkan ketika hidup di dunia Allah
akan mensegerakan azab-Nya kepada orang yang durhaka kepada orang tuanya.
Allah mewajibkan
setiap anak untuk berbakti kepada bapak ibunya. Bagaimanapun keberadaan
seseorag di muka bumi tidak lepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang
telah mengandung, dan bapaknya yang telah bersusah payah mencari rizki tanpa
mengena lelah untuk membiayai anaknya.
Dalam Al-Qur’an
banyak sekali ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua.
Menurut Ibnu Abbas, dalam Al-Qur’an ada tiga hal yang selalu dikaitkan
penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara
yang satu dengan yang lain, yaitu:
a. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
b. Dirikan sholat dan keluarkan zakat.
c. Bersyukur kepada Allah dan kepada orang
tua.[4]
Hal inimenandakan
bahwa peran dan kedududkan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah sehingga
Rasulullah bersabda:
“Keridaan Allah
itu terletak pada keridaan kedua ibu bapaknya. Dan kemurkaan Allah itu terletak
pada kemurkaan kedua ibi bapak pula.” (HR. Muslim, Hakim, dengan syarat
Muslim)
3. Membunuh
jiwa manusia
Maksud membunuh
dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan
sengaja. Disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Furqon ayat 68-70:
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَاماً -٦٨- يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ
مُهَاناً -٦٩- إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ
يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
-٧٠-
68. Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan
tidak membunuh orang yang Diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar,
dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
hukuman yang berat,
69. (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat
dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,
70. Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan;
maka kejahatan mereka Diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.
Orang yang seperti
itu akan dimasukkan ke neraka jahannam dan kekal di dalamnya. Allah berfirman
dalam QS. An-Nisa’: 93,
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً
فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ
وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Barangsiapa yang
membunuh orang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka
jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta
menyediakan azab yang besar baginya.”
4. Memberi
kesaksian palsu
Maksud dari
kesaksian palsu adalah orang yangberdusta ketika diminta oleh hakim untuk
menerangkan suatu kejadian yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan
terhadap seseorang. Kesaksian dalam
suatu pengadilan sangat pentng krena sangat membantu hakim dalm memutuskan
perkara, sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau
teraniaya. Sehinga dapat disimpulkan bahwa orang yang memberi kesaksian palsu
seungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Firman Allah
dalam Qur’an surat al-Hajj: 30 disebutkan:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ...
“... maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”
5. Sihir
Sihir yang
dimaksud dalam pembahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah
tangga orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Menurut hadits
yang diriwayatkan secara marfu’ oleh Ibnu Mas’ud, perbuatan yang termasuk sihir
adalah memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat
menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya
menyukainya.
Sihir termasuk
dosa besar karena kerusakan yang ditimbulkannya, meliputi: tertutupnya berbagai
hakikat, aqidah umat tersesat, penyebab berhubungan dengan setan yang
mendekatkan pada kedurhakaan, mempengaruhi hati dari cinta dan benci, dari
sehat menjadi sakit. Rosulullah bersabda:
“Ada tiga
golongan yang tidak dapat masuk surge, yaitu peminm khamar, orang yang
memutuskan hubungan tali silaturahmi, dan orang yang membenarkan sihir.” (HR. Ahmad
dan Hakim)
Oleh karena
itu, para ulama mengharamkan mempelajari dan mengajarkan sihir. Namun yang
perlu digaris bawahi yaitu bahwa larangan belajar dan mengajar ini terkait
dengan pengamalan. Belajar dan mengajarkan sihir menjadi haram bila untuk
diamalkan, namun jika belajar atau mengajar sihir hanya sebatas untuk
pengetahuan, maka itu dibolehkan.
6. Memakan
harta anak yatim
Anak yatim
adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil, yaitu belum
baligh. Atau dengan kata lain, ditinggal mati oleh orang yang menanggung
nafkahnya. Dengan demikian, anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak
dikatakan yatim. Sebutan yang lazim di kalangan masyarakat bagi anak kecil yang
ditinggal mati oleh kedua orang tuanya adalah yatim piatu.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ
سَعِيراً
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api neraka
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka).” (QS. An-Nisa’:
10)
7. Memakan
riba
Riba menurut
bahasa adalah tambahan. Sedangkan menurut syara’, para ulama berbeda pendapat.
Akan tetapi, secara umum riba dapat diartikan sebagai utang piutang atau
pinjam-meminjam uang yang disertai dngan tambahan bunga.
Riba sangat
dilarang di dalam agama Islam karena riba merugikan dan mencekik pihak yang
berhutang karena ia harus membayar dengan bunga yang berlipat. Di dalam Qur’an
surat Ali Imran ayat 130 disebutkan,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ
اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ -١٣٠
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ria dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Banyak
disebutkan juga oleh Rasulullah mengenai haramnya riba, diantaranya:
“Abu
Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, ‘Riba itu mengandung tujuh puluh
macam dosa dan riba yang paling ringan dosanya ialah seperti dosanya seseorang
yang berzina dengan ibunya sendiri.’”
8. Berpaling
dari medan perang
Islam
mewajibkan seseorang untuk membela, menjaga, melindungi agamanya dari segala
serangan dari musuh. Orang yang melarikan diri dari medan pertempuran adalah
golongan orang yang munafik atau berhianat kepada Allah, sehingga Allah murka
kepada orang yang melarikan diri dari peperangan. Orang yang melarikan diri
dari peperangan menandakan orang yang tidak percaya akan pertolongan Allah,
atau ekuasaan Allah. Dalam Al-Qur’an surat al-Anfal ayat16 diterangkan:
وَمَن
يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِّقِتَالٍ أَوْ
مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاء بِغَضَبٍ مِّنَ اللّهِ وَمَأْوَاهُ
جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ -١٦
“Dan
barangsiapa mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau
hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sungguh, orang itu
kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah. Tempatnya ialah neraka Jahannam,
dan seburuk-buruk tempat kembali.”
9. Menuduh
zina wanita mukmin
Wanita yang
mukmin adalah wanita yang senantiasa menjaga diri dan selalu taat kepada Allah.
Apabila seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’,
maka penuduhnya wajib didera delapan puluh kali dn kesaksianya tidak boleh
diterima selama-lamanya.
إِنَّ
الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي
الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ -٢٣
“Sungguh, orang-orang yang menuduh
perempuan-perempuan baik, yang lengah
dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di
akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An-Nur: 23)
E. Penutup
Rasulullah
SAW melalui haditsnya telah menjelaskan bahwa seorang muslim wajib menjauhi
perbuatan-perbuatan yang termasuk ke dalam al-kabair (dosa-dosa besar).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Anas r.a., Rasulullah
menyebutkan ada empat macam dosa besar, yaitu menyekutukan Allah (syirik),
durhaka pada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan memberikan kesaksian palsu.
Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a.
Rasulullah menyebutkan tujuh macam dosa besar yang harus dijauhi oleh manusia,
yaitu menyekutuan Allah (syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan, memakan
harta riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan jihad, dan menuduh
zina wanita mukmin.
Maka
sebagai seorang muslim yang telah mengetahui apa saja macam-maacam dosa besar
beserta seluruh kerugian yang ditimbulkannya, kita harus berusaha untuk
menghindari perbuatan-perbuatan tersebut.
F. Daftar
Pustaka
Dimyati, Ayat. Hadits Arba’in: Masalah Aqidah, Syariah,
dan Akhlak. Bandung: Penerbit Marja. 2001.
Hajar, Imam Hafidz Ahmad bin ‘Ali bin. Fathul
Bari juz 5 Syarah Shahih Al- Bukhari. ttp: Darul Fikri.
Nawawi, Imam. Terjemah Riyadhus Shalihin 2. Jakarta:
Pustaka Amani. 1999.
Syafe’i, Rahmad. Al-Hadits(Aqidah,
Akhlak, Sosial, dan Hukum). Bandung: CV.Pustaka Setia. 2000.
Imam Hafidz Ahmad bin ‘Ali bin Hajar, Fathul
Bari juz 5 Syarah Shahih Al- Bukhari, ttp: Darul Fikri.
TANYA JAWAB
1.
Apakah Allah akan mengampuni dosa-dosa besar?
Jawab:
Allah akan mengampuni segala dosa selama nyawa seseorang
belum sampai kepada tenggorokan. Akan tetapi, Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik. Karena syirik adalah dosa yang paling besar dimana orang yang syirik
telah menekutukan Allah sebagai sesembahan.
2.
Apa yang harus kita lakukan untuk terhindar dari perilaku
dosa besar?
Jawab:
Syirik durhaka kepada orang tua, riba, dan lain sebagainya
yang termasuk dalam dosa-dosa besar bisa kita hindari ketika hati kita dekat
dengan Allah. Sehingga, ketika kita dekat dengan Allah, Allah akan menuntun dan
menjaga kita sehingga kita terhindar dari perbuatan dosa besar. Ada banyak cara
untuk dekat dengan Allah, seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, mempelajari
bahaya-bahaya dosa besar sehingga kita takut ketika melakukannya, dll.
3.
Dosa kecil yang dilakukan secara berulang kali, apakah bisa
menjadi dosa besar?
Jawab:
Dalam menjawab pertanyaan ini, kita akan menyelaraskan
dengan suatu permasalahan. Yaitu, hadats kecil yang tidak bisa menjadi hadats
besar meskipun itu terjadi secara berulang kali. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa dosa-dosa kecil yang tidak bisa menjadi dosa besar meskipun itu juga
terjadi secara berulang kali.
4.
Orang yang memakai azimat yang berupa tulisan ayat
Al-Qur’an, apakah termasuk perbuatan syirik?
Jawab:
Innamal ‘a’malu binniyat. Jika orang yang menggunakan azimat
tersebut percaya dengan menggunakan azimat tersebut ia akan terhindar dari
balak, maka hal tersebut adalah syirik asghor. Akan tetapi, jika ia menganggap
bahwa ayat tersebut hanya sebagai perantara maka itu tidak dosa. Karena di
dalam hatinya ia tetap percaya bahwa hanya Allah ynag dapat menghindarkannya
dari segala bala’.
5.
Jika dalam suatu persidangan seorang saksi terpaksa
memberikan kesaksian palsu karena suatu ancaman, apakah ia tetap dianggap
melakukan dosa besar?
Jawab:
Pada saat orang tersebut menyampaikan kesaksian palsunya di
dalam persidangan, maka orang tersebut tetap dianggap melakukan dosa besar.
Akan tetapi, di sisi lain dosa besar yang telah dilakukan tersebut, berdasarkan
kaidah fiqh telah dianggap gugur. Karena ia memberikan kesasian palsu atas
keterpaksaan.
6. Bagaimana hukum orang yang mempelajari
sihir?
Jawab:
Jika ada orang yang mempelajari sihir
akan tetapi hanya untuk sekedar pengetahuan saja, maka tidak dianggap dosa.
Kecuali, jika ia mengamalkan ilmu sihir yang telah diperolehnya sehingga
merugikan orang lain ataupun dirinya sendiri. Maka hal tersebut dihukumi dosa
besar, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam makalah ini bahwa yang disebut dengan
sihir adalah tata cara yang bertujuan untuk merusak kehidupan orang lain dengn
jalan meminta bantuan kepada setan.
7.
Apabila ada seseorang
yang membangun rumah dengan cara pinjam uang di bank, pengembaliannya itu
dengan cicilan yang berbunga. Bagaimana hukumnya menurut Islam, halal atau
haram?
Jawab:
Pembahasan mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan
pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa
hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah
(2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hanya saja, para ulama’ berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang
diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut
disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu,
apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu
sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer.
Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria dan Majma’ al-Buhuts
al-Islamiyyah, majlis ulama’ dari Kairo, berpendapat bahwa bunga bank
termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan
bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena -menurutnya- bunga bank itu
mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan
menggunakan tenggang waktu. Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman
riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya,
bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya
atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan,
meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama’ yang berpendapat
seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya,
tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada
orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu
baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti
itu menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab
-mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba,
asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat
(sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang
disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang
diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang
mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan
jumlah utang.
8.
Apa hukum arisan yang sudah menjadi tradisi di tengah-tengah
masyarakat? Arisannya adalah sejumlah orang bersepakat untuk menyetorkan
sejumlah uang setiap bulannya. Uang yang terkumpul diberikan kepada salah satu
di antara mereka. Satu persatu dari mereka mendapatkan uang yang terkumpul
hingga seluruh mereka mendapatkannya. Apakah termasuk riba?
Jawab:
Arisan dengan pengertian adanya sejumlah orang bersepakat
untuk mengumpulkan uang dengan nominal yang sama pada setiap bulannya. Uang
yang dikumpulkan diberikan kepada salah satu anggota arisan dan demikian
seterusnya, sehingga semua anggota arisan mendapatkannya. Hal ini termasuk
utang piutang yang mengandung unsur menolong dan berbuat baik.
Arisan tergolong transaksi utang piutang karena orang yang
mendapatkan uang arisan dia ingin memanfaatkan uang tersebut untuk berbagai
keperluan lalu mengembalikannya sama persis dengan nominal yang dia terima.
Mengingat bahwa tujuan utang piutang adalah murni sosial, bukan mencari
keuntungan maka syariat menyaratkan utang piutang yang syar'i harus murni
membantu sehingga tidak ada satu pun keuntungan yang didapatkan oleh orang yang
mengutangi. Oleh karena itu, para pakar fikih menetapkan kaidah semua utang
piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.
Kaidah ini adalah kaidah yang disepakati ulama manakala
keuntungan atau manfaat dari transaksi utang piutang hanya murni dirasakan oleh
pihak yang mengutangi. Namun jika manfaat dari transaksi utang piutang itu
dirasakan oleh dua pihak, yang mengutangi dan yang berutang maka para pakar
fikih berselisih pendapat tentang boleh tidaknya keuntungan semacam itu.
Berdasarkan hal tersebut, arisan yang memiliki sifat menguntungkan orang yang
mengutangi dan yang berutang hukumnya jelas diperbolehkan.
Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi 'ala al Minhaj yang
merupakan buku fiqih Syafi’i terdapat penjelasan hukum arisan dan penegasan
bahwa hukumnya adalah boleh. Arisan yang disebut dalam buku tersebut disebut
arisan wanita. Penulis Hasyiah Al-Qalyubi mengatakan,
"Arisan yang terkenal di tengah-tengah wanita dalam bentuk ada satu wanita
anggota arisan yang mengambil uang dari setiap anggota arisan dengan nominal
tertentu setiap pekan atau setiap bulan dan setiap anggota seluruhnya secara
bergiliran mendapatkan kesempatan semacam ini hukumnya adalah boleh sebagaimana
yang dikatakan oleh Al-Wali Al-'Iraqi." (Hasyiah Al-Qalyubi,
3:321) Jadi arisan yang semacam itu bukan termasuk riba. Karena arisan semacam itu termasuk utang piutang yang
mengandung unsur menolong dan berbuat baik.
9.
Kenapa Islam
mengharamkan bunuh diri? Apa saja alasannya?
Jawab:
Islam sangat mengharamkan bunuh diri. Alasan pertama, Allah
adalah yang menetapkan bahwa nyawa adalah urusan dan hak-Nya. Maka sama saja
dosanya jika mencabut nyawa orang lain dengan membunuh diri sendiri. Jelaslah
hal itu berarti melanggar hak Allah atau merampas milik Allah. Firman Allah
dalam Hadits Qudsi:
"Hambaku yang mempercepat pengakhiran hidupnya, maka
Aku haramkan baginya masuk surga".
Alasan kedua, kenapa seseorang bunuh diri adalah karena
imannya yang lemah. Kesulitan hidup hanyalah pemicu untuk melakukannya. Dengan
iman berarti tahan menderita, sabar dan tabah menghadapi ujian dari Allah.
Sedangkan bunuh diri adalah keputusasaan terhadap takdir dan rahmat Allah.
Adapun orang yang melakukan bunuh diri, dijatuhkan azab kepadanya sebagaimana
cara dia melakukan bunuh diri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah:
"Barangsiapa menjatuhkan diri dari atas gunung kemudian
bunuh diri, maka dia berada di neraka, dia akan menjatuhkan diri ke dalam
neraka untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa minum racun kemudian bunuh diri,
maka racunnya itu berada di tangannya kemudian minum di neraka jahanam untuk
selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan alat tajam, maka alat
tajamnya itu di tangannya akan menusuk dia di neraka jahanam untuk
selama-lamanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan jikalau saat
ini orang melakukan bunuh diri dengan banyak cara, mulai dari gantung diri,
minum pil atau obat serangga, sengaja mati digilas kereta api, dan sebagainya.
seperti itu jugalah azabnya, dan lebih pedih.
[1] Imam Hafidz Ahmad bin ‘Ali bin Hajar, Fathul Bari juz 5 Syarah
Shahih Al- Bukhari, (ttp: Darul Fikri, tth), hlm. 261.
[2] Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin 2, ( Jakarta: Pustaka
Amani, 1999), hlm. 592.
[3] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Kitab Al Kabair.
[4][4] Racmat Syafe’i, Al-Hadis: Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum,
(Bandung: Pustaka Setia, 2000), h.97.

Komentar
Posting Komentar