MAKALAH TENTANG DOSA BESAR




MACAM-MACAM DOSA BESAR
A.     Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Kedatangan agama islam, sebagai agama yang menuntun jalan kebenaran bagi setiap pengikutnya, telah memberikan pengaruh besar terhadap perilaku manusia baik terhadap Tuhannya maupun hubungan antar manusia. Dengan adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah, islam memberikan petunjuk bagi umat islam dalam menjalankan kehidupannya sesuai dengan syariat islam. Tanpa adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman umat islam, tentunya hal tersebut akan membuat kehidupan umat islam tidak memiliki perbedaan dengan umat yang lainnya, yaitu hidup dalam permusuhan, kesyirikan, dan lain sebagainya dalam sebuah kegelapan.
Dengan adanya As-Sunnah setelah turunnya Al-Qur’an, telah memberikan kejelasan dan kemudahan bagi umat islam dalam memahami agama dengan lebih baik. Hal tersebut karena Al-Qur’an dalam penjelasannya tidak semuanya langsung dapat difahami, melainkan As-Sunnah sebagai pelengkapnya. Perlu diingat, selain adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah juga telah memberikan manusia sebagai makhluk yang tercipta dengan kesempurnaan akal. Sehingga, dengan akal pikiran, manusia berbeda dengan makhluk yang lainnya.
Banyaknya manusia yang tidak memperhatikan kesehatan akal, serta keberpalingan dalam menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup, menjadikan keprihatinan di kalangan umat islam. Hal ini tentunya akan membawa umat islam kepada kerugian baik di dunia maupun di akhirat akibat dosa besar yang tidak disadari. Maka dari itu, makalah hadits ini disajikan dengan harapan mampu mengingatkan kembali untuk umat islam yang telah melakukan dosa besar kembali pada jalan yang lebih benar.
2.      Rumusan Masalah
1.      Apa saja yang termasuk dalam dosa-dosa besar?
2.      Kenapa hal tersebut termasuk dosa-dosa besar?
3.      Apa hukuman bagi orang yang melakukan dosa besar?

B.    Hadits dan Terjemahan
1.      Hadits Pertama
عَنْ أَ نَس رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قاَ لَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الْكَباَ ئِرِ قاَ لَ الاشْرَا كُ بِا للَّهِ وَ عُقُوْ قُ الْوَا لِدَ يْنِ وَ قَتْلُ انَّفْسِ وَ شَهاَ دَ ةُ الزُّوْرِ( أخرجه مسلم في كتاب الشهادات)
“Anas r.a. berkata, ketika Nabi ditanya tentang dosa-dosa besar, beliau menjawab: “Syirik (mempersekutukan Allah), durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa manusia, dan saksi palsu.”  (HR. Muslim)[1]

2.      Hadits Kedua
عَنْ أَ بِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قاَلَ اجْتَنِبُوْ السَّبْعَ الْمُوْبِقاَتِ قاَلُوْاياَرَسُوْلَ اللَّهِ وَماَهُنَّ قاَلَ الشِّرْ كُ باِللَّهِ وَالسِّحْرُوَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّباِلْحَق وَأَكْلُ الرِّباَوَاَكْلُ ماَلِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّيْ يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَناَتِ الْمُؤْمِناَتِ الْغاَفِلاَتِ (أخرجه البخاري في كتاب الوصايا)                                                                                               
“Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda: “ jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan!” Para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apakah tujuh hal yang membinasakan itu?” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali karena hak, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri sewaktu jihad dan menuduh zina wanita-wanita mukmin yang senantiasa memelihara dirinya.”(HR.Bukhari)[2]

C.    Analisa Hadits
Kedua hadits yang dikaji dalam makalah ini diriwayatkan oleh para perowi yang telah dapat dipercaya keshahihan haditsnya. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas r.a., sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah r.a.. Orang-orang tersebut telah masyhur di kalangan ulama hadits sebagai rawi yang tsiqah, yakni adil dan dhabit. Maka jelaslah bahwa kedua hadits tersebut merupakan hadits yang shahih dan dapat dijadikan hujjah.

D.    Fiqhul Hadits
Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir).
Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil.
Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya.[3]
Berdasarkan kedua hadits yang dikaji dalam makalah ini, terdapat sembilan macam dosa besar yang dijelaskan oleh Rasulullah. Dalam hadits disebutkan bahwa yang termasuk dosa besar adalah syirik, durhaka kepada orangtua, membunuh jiwa manusia, dan memberikan kesaksian palsu. Sedangkan dalam hadits kedua disebutkan ada tujuh macam dosa besar, yaitu menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali karena hak, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri sewaktu jihad dan menuduh zina wanita-wanita mukmin yang senantiasa memelihara dirinya.
Maka dapat kita simpulkan bahwa berdasarkan kedua hadits tersebut terdapat sembilan macam dosa besar, yaitu:

1.      Syirik
Syirik dari segi bahasa artinya mempersekutukan. Secara istilah adalah perbuatan yang mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Orang yang melakukan syirik disebut musyrik. Seorang musyrik melakukan suatu perbuatan menuhankan sesuatu selain Allah dengan menyembahnya, meminta pertolongan kepadanya, menaatinya, atau melakukan perbuatan lain.
Surat An-Nisa’ ayat 48, disebutkan bahwa:
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيما
“Sungguh Allah tidak akan mengampuni dosa syirik tetapi mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang dikehendakinya.”
Syirik dibagi menjadi dua yaitu syirik besar dan syirik kecil. Syirik Besar berarti memalingkan ibadah kepada selain Allah, atau memalingkan perkara- perkara yang merupakan kekhususan Allah, dan syirik besar termasuk salah satu pembatal keislaman. Syirik besar merupakan syirik yang tidak akan mendapat ampunan Allah.
Sedangkan syirik kecil termasuk perbuatan dosa besar, akan tetapi masih ada peluang diampuni Allah jika pelakunya segera bertobat. Seorang pelaku syirik asghar dikhawatirkan akan meninggal dunia dalam keadaan kufur jika ia tidak segera bertaubat. Hal ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam, akan tetapi pelakunya wajib untuk bertaubat. Bukan hanya riya’ saja yang termasuk syirik Ashgar. Riya’ termasuk Syirik Ashghar namun tidak semua Syirik Ashghar hanya berupa riya’.
2.      Durhaka terhadap kedua orang tua
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dosa besar dan ia akan mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti bahkan ketika hidup di dunia Allah akan mensegerakan azab-Nya kepada orang yang durhaka kepada orang tuanya.
Allah mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada bapak ibunya. Bagaimanapun keberadaan seseorag di muka bumi tidak lepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung, dan bapaknya yang telah bersusah payah mencari rizki tanpa mengena lelah untuk membiayai anaknya.
Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibnu Abbas, dalam Al-Qur’an ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain, yaitu:
a.      Taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
b.     Dirikan sholat dan keluarkan zakat.
c.      Bersyukur kepada Allah dan kepada orang tua.[4]
Hal inimenandakan bahwa peran dan kedududkan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah sehingga Rasulullah bersabda:
Keridaan Allah itu terletak pada keridaan kedua ibu bapaknya. Dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibi bapak pula.” (HR. Muslim, Hakim, dengan syarat Muslim)

3.      Membunuh jiwa manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja. Disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Furqon ayat 68-70:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً -٦٨- يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً -٦٩- إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً -٧٠-
68. Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang Diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,
69. (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,
70. Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka Diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Orang yang seperti itu akan dimasukkan ke neraka jahannam dan kekal di dalamnya. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’: 93,
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
Barangsiapa yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”


4.      Memberi kesaksian palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yangberdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang. Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat pentng krena sangat membantu hakim dalm memutuskan perkara, sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Sehinga dapat disimpulkan bahwa orang yang memberi kesaksian palsu seungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Firman Allah dalam Qur’an surat al-Hajj: 30 disebutkan:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ...
... maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta

5.      Sihir
Sihir yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Menurut hadits yang diriwayatkan secara marfu’ oleh Ibnu Mas’ud, perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya menyukainya.
Sihir termasuk dosa besar karena kerusakan yang ditimbulkannya, meliputi: tertutupnya berbagai hakikat, aqidah umat tersesat, penyebab berhubungan dengan setan yang mendekatkan pada kedurhakaan, mempengaruhi hati dari cinta dan benci, dari sehat menjadi sakit. Rosulullah bersabda:
“Ada tiga golongan yang tidak dapat masuk surge, yaitu peminm khamar, orang yang memutuskan hubungan tali silaturahmi, dan orang yang membenarkan sihir.” (HR. Ahmad dan Hakim)
Oleh karena itu, para ulama mengharamkan mempelajari dan mengajarkan sihir. Namun yang perlu digaris bawahi yaitu bahwa larangan belajar dan mengajar ini terkait dengan pengamalan. Belajar dan mengajarkan sihir menjadi haram bila untuk diamalkan, namun jika belajar atau mengajar sihir hanya sebatas untuk pengetahuan, maka itu dibolehkan.

6.      Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil, yaitu belum baligh. Atau dengan kata lain, ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Sebutan yang lazim di kalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya adalah yatim piatu.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api neraka sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)

7.      Memakan riba
Riba menurut bahasa adalah tambahan. Sedangkan menurut syara’, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umum riba dapat diartikan sebagai utang piutang atau pinjam-meminjam uang yang disertai dngan tambahan bunga.
Riba sangat dilarang di dalam agama Islam karena riba merugikan dan mencekik pihak yang berhutang karena ia harus membayar dengan bunga yang berlipat. Di dalam Qur’an surat Ali Imran ayat 130 disebutkan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ -١٣٠
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ria dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Banyak disebutkan juga oleh Rasulullah mengenai haramnya riba, diantaranya:
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, ‘Riba itu mengandung tujuh puluh macam dosa dan riba yang paling ringan dosanya ialah seperti dosanya seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri.’”

8.      Berpaling dari medan perang
Islam mewajibkan seseorang untuk membela, menjaga, melindungi agamanya dari segala serangan dari musuh. Orang yang melarikan diri dari medan pertempuran adalah golongan orang yang munafik atau berhianat kepada Allah, sehingga Allah murka kepada orang yang melarikan diri dari peperangan. Orang yang melarikan diri dari peperangan menandakan orang yang tidak percaya akan pertolongan Allah, atau ekuasaan Allah. Dalam Al-Qur’an surat al-Anfal ayat16 diterangkan:
وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِّقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاء بِغَضَبٍ مِّنَ اللّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ -١٦
“Dan barangsiapa mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah. Tempatnya ialah neraka Jahannam, dan seburuk-buruk tempat kembali.”
9.      Menuduh zina wanita mukmin
Wanita yang mukmin adalah wanita yang senantiasa menjaga diri dan selalu taat kepada Allah. Apabila seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’, maka penuduhnya wajib didera delapan puluh kali dn kesaksianya tidak boleh diterima selama-lamanya.
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ -٢٣
“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah  dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar” (QS. An-Nur: 23)

E.    Penutup
Rasulullah SAW melalui haditsnya telah menjelaskan bahwa seorang muslim wajib menjauhi perbuatan-perbuatan yang termasuk ke dalam al-kabair (dosa-dosa besar). Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Anas r.a., Rasulullah menyebutkan ada empat macam dosa besar, yaitu menyekutukan Allah (syirik), durhaka pada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan memberikan kesaksian palsu. Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah menyebutkan tujuh macam dosa besar yang harus dijauhi oleh manusia, yaitu menyekutuan Allah (syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan jihad, dan menuduh zina wanita mukmin.
Maka sebagai seorang muslim yang telah mengetahui apa saja macam-maacam dosa besar beserta seluruh kerugian yang ditimbulkannya, kita harus berusaha untuk menghindari perbuatan-perbuatan tersebut.

F.     Daftar Pustaka
Dimyati, Ayat. Hadits Arba’in: Masalah Aqidah, Syariah, dan Akhlak. Bandung: Penerbit Marja. 2001.
Hajar, Imam Hafidz Ahmad bin ‘Ali bin. Fathul Bari juz 5 Syarah Shahih Al- Bukhari. ttp: Darul Fikri.
Nawawi, Imam. Terjemah Riyadhus Shalihin 2. Jakarta: Pustaka Amani. 1999.
Syafe’i, Rahmad. Al-Hadits(Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum). Bandung: CV.Pustaka Setia. 2000.
Imam Hafidz Ahmad bin ‘Ali bin Hajar, Fathul Bari juz 5 Syarah Shahih Al- Bukhari, ttp: Darul Fikri.


TANYA JAWAB
1.      Apakah Allah akan mengampuni dosa-dosa besar?
Jawab:
Allah akan mengampuni segala dosa selama nyawa seseorang belum sampai kepada tenggorokan. Akan tetapi, Allah tidak akan mengampuni dosa syirik. Karena syirik adalah dosa yang paling besar dimana orang yang syirik telah menekutukan Allah sebagai sesembahan.
2.      Apa yang harus kita lakukan untuk terhindar dari perilaku dosa besar?
Jawab:
Syirik durhaka kepada orang tua, riba, dan lain sebagainya yang termasuk dalam dosa-dosa besar bisa kita hindari ketika hati kita dekat dengan Allah. Sehingga, ketika kita dekat dengan Allah, Allah akan menuntun dan menjaga kita sehingga kita terhindar dari perbuatan dosa besar. Ada banyak cara untuk dekat dengan Allah, seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, mempelajari bahaya-bahaya dosa besar sehingga kita takut ketika melakukannya, dll.
3.      Dosa kecil yang dilakukan secara berulang kali, apakah bisa menjadi dosa besar?
Jawab:
Dalam menjawab pertanyaan ini, kita akan menyelaraskan dengan suatu permasalahan. Yaitu, hadats kecil yang tidak bisa menjadi hadats besar meskipun itu terjadi secara berulang kali. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dosa-dosa kecil yang tidak bisa menjadi dosa besar meskipun itu juga terjadi secara berulang kali.
4.      Orang yang memakai azimat yang berupa tulisan ayat Al-Qur’an, apakah termasuk perbuatan syirik?
Jawab:
Innamal ‘a’malu binniyat. Jika orang yang menggunakan azimat tersebut percaya dengan menggunakan azimat tersebut ia akan terhindar dari balak, maka hal tersebut adalah syirik asghor. Akan tetapi, jika ia menganggap bahwa ayat tersebut hanya sebagai perantara maka itu tidak dosa. Karena di dalam hatinya ia tetap percaya bahwa hanya Allah ynag dapat menghindarkannya dari segala bala’.
5.      Jika dalam suatu persidangan seorang saksi terpaksa memberikan kesaksian palsu karena suatu ancaman, apakah ia tetap dianggap melakukan dosa besar?
Jawab:
Pada saat orang tersebut menyampaikan kesaksian palsunya di dalam persidangan, maka orang tersebut tetap dianggap melakukan dosa besar. Akan tetapi, di sisi lain dosa besar yang telah dilakukan tersebut, berdasarkan kaidah fiqh telah dianggap gugur. Karena ia memberikan kesasian palsu atas keterpaksaan.
6.      Bagaimana hukum orang yang mempelajari sihir?
Jawab:
Jika ada orang yang mempelajari sihir akan tetapi hanya untuk sekedar pengetahuan saja, maka tidak dianggap dosa. Kecuali, jika ia mengamalkan ilmu sihir yang telah diperolehnya sehingga merugikan orang lain ataupun dirinya sendiri. Maka hal tersebut dihukumi dosa besar, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam makalah ini bahwa yang disebut dengan sihir adalah tata cara yang bertujuan untuk merusak kehidupan orang lain dengn jalan meminta bantuan kepada setan.
7.        Apabila ada seseorang yang membangun rumah dengan cara pinjam uang di bank, pengembaliannya itu dengan cicilan yang berbunga. Bagaimana hukumnya menurut Islam, halal atau haram?
Jawab:
Pembahasan mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Hanya saja, para ulama’ berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu, apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer. Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria dan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, majlis ulama’ dari Kairo, berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena -menurutnya- bunga bank itu mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan menggunakan tenggang waktu. Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya, bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama’ yang berpendapat seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya, tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti itu menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab -mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
8.        Apa hukum arisan yang sudah menjadi tradisi di tengah-tengah masyarakat? Arisannya adalah sejumlah orang bersepakat untuk menyetorkan sejumlah uang setiap bulannya. Uang yang terkumpul diberikan kepada salah satu di antara mereka. Satu persatu dari mereka mendapatkan uang yang terkumpul hingga seluruh mereka mendapatkannya. Apakah termasuk riba?
Jawab:
Arisan dengan pengertian adanya sejumlah orang bersepakat untuk mengumpulkan uang dengan nominal yang sama pada setiap bulannya. Uang yang dikumpulkan diberikan kepada salah satu anggota arisan dan demikian seterusnya, sehingga semua anggota arisan mendapatkannya. Hal ini termasuk utang piutang yang mengandung unsur menolong dan berbuat baik.
Arisan tergolong transaksi utang piutang karena orang yang mendapatkan uang arisan dia ingin memanfaatkan uang tersebut untuk berbagai keperluan lalu mengembalikannya sama persis dengan nominal yang dia terima. Mengingat bahwa tujuan utang piutang adalah murni sosial, bukan mencari keuntungan maka syariat menyaratkan utang piutang yang syar'i harus murni membantu sehingga tidak ada satu pun keuntungan yang didapatkan oleh orang yang mengutangi. Oleh karena itu, para pakar fikih menetapkan kaidah semua utang piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.
Kaidah ini adalah kaidah yang disepakati ulama manakala keuntungan atau manfaat dari transaksi utang piutang hanya murni dirasakan oleh pihak yang mengutangi. Namun jika manfaat dari transaksi utang piutang itu dirasakan oleh dua pihak, yang mengutangi dan yang berutang maka para pakar fikih berselisih pendapat tentang boleh tidaknya keuntungan semacam itu. Berdasarkan hal tersebut, arisan yang memiliki sifat menguntungkan orang yang mengutangi dan yang berutang hukumnya jelas diperbolehkan.
Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi 'ala al Minhaj yang merupakan buku fiqih Syafi’i terdapat penjelasan hukum arisan dan penegasan bahwa hukumnya adalah boleh. Arisan yang disebut dalam buku tersebut disebut arisan wanita. Penulis Hasyiah Al-Qalyubi mengatakan, "Arisan yang terkenal di tengah-tengah wanita dalam bentuk ada satu wanita anggota arisan yang mengambil uang dari setiap anggota arisan dengan nominal tertentu setiap pekan atau setiap bulan dan setiap anggota seluruhnya secara bergiliran mendapatkan kesempatan semacam ini hukumnya adalah boleh sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Wali Al-'Iraqi." (Hasyiah Al-Qalyubi, 3:321) Jadi arisan yang semacam itu bukan termasuk riba. Karena arisan  semacam itu termasuk utang piutang yang mengandung unsur menolong dan berbuat baik.

9.        Kenapa Islam mengharamkan bunuh diri? Apa saja alasannya?
Jawab:
Islam sangat mengharamkan bunuh diri. Alasan pertama, Allah adalah yang menetapkan bahwa nyawa adalah urusan dan hak-Nya. Maka sama saja dosanya jika mencabut nyawa orang lain dengan membunuh diri sendiri. Jelaslah hal itu berarti melanggar hak Allah atau merampas milik Allah. Firman Allah dalam Hadits Qudsi:
"Hambaku yang mempercepat pengakhiran hidupnya, maka Aku haramkan baginya masuk surga".
Alasan kedua, kenapa seseorang bunuh diri adalah karena imannya yang lemah. Kesulitan hidup hanyalah pemicu untuk melakukannya. Dengan iman berarti tahan menderita, sabar dan tabah menghadapi ujian dari Allah. Sedangkan bunuh diri adalah keputusasaan terhadap takdir dan rahmat Allah. Adapun orang yang melakukan bunuh diri, dijatuhkan azab kepadanya sebagaimana cara dia melakukan bunuh diri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah:
"Barangsiapa menjatuhkan diri dari atas gunung kemudian bunuh diri, maka dia berada di neraka, dia akan menjatuhkan diri ke dalam neraka untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa minum racun kemudian bunuh diri, maka racunnya itu berada di tangannya kemudian minum di neraka jahanam untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan alat tajam, maka alat tajamnya itu di tangannya akan menusuk dia di neraka jahanam untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan jikalau saat ini orang melakukan bunuh diri dengan banyak cara, mulai dari gantung diri, minum pil atau obat serangga, sengaja mati digilas kereta api, dan sebagainya. seperti itu jugalah azabnya, dan lebih pedih.



[1] Imam Hafidz Ahmad bin ‘Ali bin Hajar, Fathul Bari juz 5 Syarah Shahih Al- Bukhari, (ttp: Darul Fikri, tth), hlm. 261.
[2] Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin 2, ( Jakarta: Pustaka Amani, 1999), hlm. 592.
[3] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Kitab Al Kabair.
[4][4] Racmat Syafe’i, Al-Hadis: Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h.97.

Komentar

Postingan Populer