AL-HALLAJ
A. Pendahuluan
Tasawuf merupakan istilah yang kemunculannya
dianggap kontroversi oleh sebagian tokoh syariat, hal ini terjadi karena
istilah tasawuf muncul setelah ketiadaan Rosulullah saw. Banyak pandangan
pemahaman mengenai asal kata tasawuf sendiri, akan tetapi dari banyaknya
istilah untuk menjelaskan kata tasawuf, kesemuanya adalah berakar pada kehdupan
orang-orang yang lebih memilih untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dari pada
menyibukkan diri terhadap dunia sehingga membuat seseorang mudah lalai.
Kehidupan
orang-orang yang lebih memilih jalan kepada Tuhan akan melakukan berbagai upaya
sebagai bentuk mujahadah mereka.
Dalam tasawuf, muncul tokoh-tokoh dengan pendapatnya
mengenai jalan untuk dekat dengan Allah. Sebagaimana seperti Hasan Basri dengan
kosep khouf, Robiah Al-Adawiyah dengan mahabbahnya, Dzun Nun Al-Misri dengan
makrifatnya. Begitu pula dengan seseorang yang dikenal dalam ranah tasawuf
yaitu Abu Mansur Al-Hallaj. Dia memiliki konsep tasawuf yang sanangat
mengejutkan para tooh sufi yang lainnya, yaitu konsep yang dianggap sebagian
besar para sufi merupakan sebuah jalan menuju Tuhan yang sesat. Dalam
mempelajari konsep Al-Hallaj ini, tentunya kita tidak boleh dengan segera ikut
mengkafirkan seperti kebanyakan orang. Konsep hulul yang dibawa oleh Al-Hallaj
akan memberikan pemahaman baru tentang bagaimana konsep yang sebenarnya
Al-Hallaj maksud.
Rumusan
masalah:
1. Siapa
Al-Hallaj?
2. Apa
yang dimaksud dengan hulul?
3. Bagaimana
pandangan Al-Hallaj tentang Tuhan dan manusia?
4. Apa
yang dimaksud dengan nur Muhammad?
B. Biografi
Al-Hallaj memiliki nama lengkap Abu Bakar Al-Mughist
Al-Husain ibn Mansur ibn Muhammad Al-Baidhawi, ia dilahirkan pada tahun 244
H/858 M di Thur dekat Baidha yakni salah satu kota kecil di wilayah Persia.[1]ia
merupakan anak dari seorang penyortir wool,[2]
sehingga ia digelari Al-Hallaj karena hidup dari memintal wol. Ia merupakan
cucu dari seorang Zoroastrian (Majusi) di Irak. Sekitar diusia enam belas
tahun, ia belajar tasawuf kepada guru-guru sufi seperti Abdullah at-Tustury di
Ahwaz. selanjutnya pada usia 20 tahun ia kemudian belajar kepada Amr Al-Maki di
Basrah dan menikah dengan putri seorang
sufi Abu Ya’qub al-Aqta’.[3]Tidak
sampai di situ, tahun 878 M, ia melanjutkan ke Baghdad untuk menimba ilmu
kepada Al-Junaid.
Kehidupan Al-Hallaj yang terus mendalami ilmu
tasawuf ke berbagai daerah seperti Khurasan, Ahwaz, India, Turkistan, dan
Mekkah, menjadikan Al-Hallaj mulai memberi pengaruh kepada banyak orang untuk
menjalani hidup zuhud. Para pengikut Al-Haallaj dikenal dengan sebutan al-Hallajiyah.
Sebagian para pejabat kerajaan dan pemuka agama pada masa khalifah Mu’tamid
(256-289 H/870-902 M) mulai khawatir terhadap popularitas dan ekspresi-ekspresi
emosi kesufiannya. Al-Hallaj mulai berbicara tentang bersatu dengan Tuhan,
dengan mengungkapkan kalimat Ana al-Haqq (Aku Yang Maha Benar).[4] Selanjutnya
kalangan Syiah Imamiyah dan kalangan fuqoha Dhahiri cenderung menilai al-Hallaj
seorng yang sesat dan kafir. Pada tahun 281 H/895 M, al-Hallaj menunaikan
ibadah haji bersama 400 pengikutnya.
Pada tanggal 24 Dzulqa’dah 309 H/24 Maret 922 M, ia
dibunuh dengan cara disalib setelah disiksa sedemikian rupa. Ia dihukum gantung
dan disalib. Sebelum dipancung, al-Hallaj sempat meminta izin untuk melakukan
sholat dua rakaat yang kemudian tubuhnya dipotong-potong dan dibakar, dan
debunya dibuang di sungai Tigris (309 H/922 M). ada sejumlah tuduhan yang
dilontarkan pihak yang mengadili dalam rangka pembenaran hukuman mati
al-Hallaj, di antaranya (1) tuduhan bahwa ia bersekongkol dengan kaum Quramitah
untuk menghancurkan bani Abbas;(2) tuduhan bahwa sebagian pengikutnya yang
fanatic meyakini dirinya bersifat ketuhanan;(3) tuduhan bahwa ia menyatakan
ibadah haji tidak wajib dilaksanakan;(4) tuduhan bahwa seringnya ia mengatakan
dirinya adalah al-Haqq. Dibalik tuduhan-tuduhan tersebut, sebenarnya ada
kekhawatiran yang besar pada pihak penguasa atas besarnya pengaruh l-Hallaj
yang dapat mengancam dan menggulingkan pihak penguasa.[5]
C. Paham
Hulul
Hulul secara bahasa berarti menempati sesuatu tempat
(inkarnasi). Al-Hulul adalah Tuhan menambil tempat dalam tubuh manusia
tertentu, yaitu manusia yang telah mampu membersihkan dirinya dari sifat-sifat
kemanusiaannya melalui fana’ atau ekstase.[6] Menurut
Al-Hallaj, antara manusia dengan Tuhan terdapat jarak sehingga masing-masing
mempunyai hakikat sendiri-sendiri. Kedua hakikat tersebut memiliki kesamaan
yang begitu dekat, sehingga pemisah dari keduanya menjadi kabur.
Dalam
ungkapan al-Hallaj ia mengatakan,
“Aku adalah rahasia Yang Maha
Benar, aku bukanlah Yang Maha Benar, Aku hanyalah yang benar, bedakanlah antara
kami.”[7]
Dalam tingkatan hulul, mulut al-Hallaj mengatakan
bahwa Ana al-Haq merupakan pengalaman mistik ketika mencapai persatuan dengan
Tuhan. Pencapaian hulul diperoleh dari fana’ yang bersifat total. Hal ini terjadi
karena Tuhan mempunyai dua sifat dasar ketuhanan, yaitu lahut dan nasut. Nasut
Allah mengandung tabiat, seperti manusia yang terdiri atas roh dan jasad.
Sedangkan lahut tidak dapat bersatu dengan manusia, kecuali setelah hilangnya
sifat-sifat kemanusiaan pada seseorang. Dalam hulul yang terjadi adalah
persatuan manusia dan Tuhan. Akan tetapi, hulul dalam penafsiran nonpanteistik
adalah penafsiran yang tetap mempertahankan adanya perbedaan antara manusia
dengan Tuhan, ataupun sebaliknya. Bahkan al-Hallaj sendiri mengecam orang-orang
yang mencampur adukkan antara ketuhanan dan manusia.
Menurut Al-Hallaj, Tuhan sebelum menciptakan
makhluk, hanya melihat diri-Nya sendiri, dialog tanpa adanya kata-kata maupun
huruf. Tuhan hanya melihat kemuliaan dan ketinggian zat-Nya dan Ia demikian
cinta pada zat-Nya, sehingga cinta-Nya menjadi suatu sebab munculnya alam ini.
Sehingga dengan cinta-Nya tersebut, muncul bentuk (copy) diri-Nya yang memiliki
segala sifat dan nama-Nya. Bentuk copy tersebut adalah alam yang ada. Adam
sebagai manusia merupakan bagian dari alam yang diciptakan Tuhan menurut
bentuk-Nya. Hal ini mengandung arti bahwa manusia sebagai makhluk yang
diciptakan oleh Tuhan memiliki sifat-sifat yang sama dengan sifat ketuhanan.
Kesamaan atau kemiripan dari keduanya tidaklah penuh, disini dapat diartikan
bahwa kesamaan sifat manusia lebih jauh dari kesempurnaan dibanding dengan apa
yang dimiliki oleh sifat Tuhan.
Kendati bahwa manusia bukanlah Tuhan, akan tetapi
muncul (lahir) bentuk Tuhan secara tidak langsung. Yakni seperti bayang-bayang
sebuah benda pada cermin. Bayang-bayang pda cermin akan tampak bentuk benda
secara tidak langsung. [8]
Al-Hallaj
mengungkapkan dalam syairnya:
“jiwamu disatukan dengan jiwaku sebagaimana
anggur disatukan dengan air suci. Dan jika ada sesuatu yang menyentuh engkau,
ia menyentuh aku pula dan ketika itu dalam tiap hal engkau adalah aku. Aku
adalah Dia yang kucintai dan Dia ang kucintai adalah aku. Kami adalah dua jiwa
yang bertempat dalam satu tubuh jika
engkau lihat aku, engkau lihat Dia dan jika engkau lihat Dia engkau lihat kami”[9]
Terjadinya
perasaan bersatu dengan Tuhan atau hulul pada seseorang, bagi Al-Hallaj
hilangnya atau lenyapnya kehendak insaniah secara penuh dlam kehendak Ilahiyah.
Allah akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan dan kaki yang dipergunakan
untuk mendengar, melihat, memegang, dan berjalan. Sehingga setiap gerakkannya
adalah karena Allah.
D. Nur
Muhammad
Dalam istilah Arab biasa disebut dengan nur
Muhammadiyyah. Esensi dari Al-Muhammadiyyah diciptakan sebelum Allah
menciptakan alam, yakni ketika Tuhan menggenggam cahaya dan memerintahkannya
agar menjadi Muhammad. Dari nur Muhammad ini alam Allah ciptakan. Allah
mengambil segenggam cahaya-Nya dan berkata “jadilah Muhammad” dari cahaya
Muhammad azali inilah diciptakannya seluruh alam semesta.
Menurut
Al-Hallaj, nur Muhammad adalah cahaya purba yang melewati nabi satu ke nabi
yang lain sehingga berlanjut sampai kepada para imam atau wali, yang merupakan
rantai penghabisan (silsilah). Cahaya itu akan melindungi para nabi dan wali
dari perbuatan dosa atau maksum.Al-Hallaj mengatakan bahwa nur Muhammad itu
terdiri dari dua hakikat. Yang pertama merupakan hakikat cahaya azali yang
telah ada sebelum adanya segala sesuatu, dan menjadi landasan ilmu serta
ma’rifat. Kedua, hakikat yang baru dalam kedudukannya sebagai seorang nabi,
pada waktu dan ruang tertentu. Cahaya yang pertama merupakan landasan bagi
semua para nabi dan wali sesudahnya.
E. Karya
al-Hallaj
Al-Hallaj meniggalkan sejumlah karya tulis. Penulis
Kasyf al-Muhjab, al-Hujwiri pada abad 5 H menyatakan bahwa ia pernah melihat
karya tulis al-Hallaj sebanyak 50 buah di Baghdad dan sekitarnya, serta
beberapa di Khurasan, Fars, dan Khuziztan. Karyanya yang paling terkenal adalah
Tawasin. Dalam karya ini, ia berbicara tentang kewalian dengan
ungkapan-ungkapan simbolis, samar, dn sulit dipahami. Karya ini telah
diterbitkan oleh Louis Massignon pada 1913. Selanjtnya ia juga menerbitkan
karya al-Hallaj dengan judul Diwan al-Hallaj. Pada 1936, ia bersama Paul Kraus
menerbitkan Akbar al-Hallaj.
F. Kesimpulan
Al-Hallaj memiliki nama lengkap Abu Bakar Al-Mughist
Al-Husain ibn Mansur ibn Muhammad Al-Baidhawi, ia dilahirkan pada tahun 244
H/858, ia merupakan anak dari eorang pemintal wol dan cucu dari seorang
Zoroaster atau Majusi. Sejak kecil al-Hallaj telah nbelajar tasawuf kepada
berbagai guru spiritual. Pemahamannya terhadap ilmu tasawuf membawanya kepada
pemahaman tentang hulul, ia mengatakan bahwa ia adalah al Haqq. Hulul secara
bahasa berarti menempati sesuatu tempat (inkarnasi). Al-Hulul adalah Tuhan
menambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah mampu
membersihkan dirinya dari sifat-sifat kemanusiaannya melalui fana’ atau
ekstase. Menurut Al-Hallaj, antara manusia dengan Tuhan terdapat jarak sehingga
masing-masing mempunyai hakikat sendiri-sendiri. Kedua hakikat tersebut
memiliki kesamaan yang begitu dekat, sehingga pemisah dari keduanya menjadi
kabur. Menurut Al-Hallaj, nur Muhammad adalah cahaya purba yang melewati nabi
satu ke nabi yang lain sehingga berlanjut sampai kepada para imam atau wali,
yang merupakan rantai penghabisan (silsilah).
DAFTAR PUSTAKA
M.
Sholihin, 2003. Tokoh-Tokoh Sufi Lintas
Zaman. Bandung: CV Pustaka Setia.
M.
sholihin, Rosihon Anwar, 2008. Ilmu
Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia.
Massignon,
Louis. terj. Dewi Candraningrum, 2000. Al-Hallaj.
Yogjakarta: Fajar Pustaka Baru.
Noer,
Kautsar Azhari, dkk, 2008. Ensiklopedi
Tasawuf. Bandung: Angkasa.
Totok
Jumantoro,Samsul Munir Amin, 2005. Kamus
Ilmu Tasawuf. Amzah.
[1]
Sholihin M, Tokoh-Tokoh Sufi Lintas Zaman(Bandung:
CV Pustaka Setia, 2003), 86.
[2]
Louis Massignon, terj. Dewi Candraningrum, al-Hallaj(Yogjakarta:
Fajar Pustaka Baru, 2000), 17.
[3]
Kautsar Azhari Noer, dkk, Ensikopedi
Tasawuf(Bandung: Angkasa,2008), 438.
[4]
Ibid.
[5]
Kautsar Azhari Noer, dkk. 440.
[6]
Totok Jumantoro,Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu
Tasawuf(Amzah, 2005), 76.
[7]
Totok Jumantoro, 78.
[8]
Kautsar Azhari Noer, dkk, 441.
[9]
Sholihin M, 90.
Komentar
Posting Komentar