AL-HALLAJ



A.    Pendahuluan
Tasawuf merupakan istilah yang kemunculannya dianggap kontroversi oleh sebagian tokoh syariat, hal ini terjadi karena istilah tasawuf muncul setelah ketiadaan Rosulullah saw. Banyak pandangan pemahaman mengenai asal kata tasawuf sendiri, akan tetapi dari banyaknya istilah untuk menjelaskan kata tasawuf, kesemuanya adalah berakar pada kehdupan orang-orang yang lebih memilih untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dari pada menyibukkan diri terhadap dunia sehingga membuat seseorang mudah lalai.
Kehidupan orang-orang yang lebih memilih jalan kepada Tuhan akan melakukan berbagai upaya sebagai bentuk mujahadah mereka.
Dalam tasawuf, muncul tokoh-tokoh dengan pendapatnya mengenai jalan untuk dekat dengan Allah. Sebagaimana seperti Hasan Basri dengan kosep khouf, Robiah Al-Adawiyah dengan mahabbahnya, Dzun Nun Al-Misri dengan makrifatnya. Begitu pula dengan seseorang yang dikenal dalam ranah tasawuf yaitu Abu Mansur Al-Hallaj. Dia memiliki konsep tasawuf yang sanangat mengejutkan para tooh sufi yang lainnya, yaitu konsep yang dianggap sebagian besar para sufi merupakan sebuah jalan menuju Tuhan yang sesat. Dalam mempelajari konsep Al-Hallaj ini, tentunya kita tidak boleh dengan segera ikut mengkafirkan seperti kebanyakan orang. Konsep hulul yang dibawa oleh Al-Hallaj akan memberikan pemahaman baru tentang bagaimana konsep yang sebenarnya Al-Hallaj maksud.

Rumusan masalah:
1.      Siapa Al-Hallaj?
2.      Apa yang dimaksud dengan hulul?
3.      Bagaimana pandangan Al-Hallaj tentang Tuhan dan manusia?
4.      Apa yang dimaksud dengan nur Muhammad?


B.     Biografi
Al-Hallaj memiliki nama lengkap Abu Bakar Al-Mughist Al-Husain ibn Mansur ibn Muhammad Al-Baidhawi, ia dilahirkan pada tahun 244 H/858 M di Thur dekat Baidha yakni salah satu kota kecil di wilayah Persia.[1]ia merupakan anak dari seorang penyortir wool,[2] sehingga ia digelari Al-Hallaj karena hidup dari memintal wol. Ia merupakan cucu dari seorang Zoroastrian (Majusi) di Irak. Sekitar diusia enam belas tahun, ia belajar tasawuf kepada guru-guru sufi seperti Abdullah at-Tustury di Ahwaz. selanjutnya pada usia 20 tahun ia kemudian belajar kepada Amr Al-Maki di Basrah dan menikah dengan putri seorang sufi Abu Ya’qub al-Aqta’.[3]Tidak sampai di situ, tahun 878 M, ia melanjutkan ke Baghdad untuk menimba ilmu kepada Al-Junaid.
Kehidupan Al-Hallaj yang terus mendalami ilmu tasawuf ke berbagai daerah seperti Khurasan, Ahwaz, India, Turkistan, dan Mekkah, menjadikan Al-Hallaj mulai memberi pengaruh kepada banyak orang untuk menjalani hidup zuhud. Para pengikut Al-Haallaj dikenal dengan sebutan al-Hallajiyah. Sebagian para pejabat kerajaan dan pemuka agama pada masa khalifah Mu’tamid (256-289 H/870-902 M) mulai khawatir terhadap popularitas dan ekspresi-ekspresi emosi kesufiannya. Al-Hallaj mulai berbicara tentang bersatu dengan Tuhan, dengan mengungkapkan kalimat Ana al-Haqq (Aku Yang Maha Benar).[4] Selanjutnya kalangan Syiah Imamiyah dan kalangan fuqoha Dhahiri cenderung menilai al-Hallaj seorng yang sesat dan kafir. Pada tahun 281 H/895 M, al-Hallaj menunaikan ibadah haji bersama 400 pengikutnya.
Pada tanggal 24 Dzulqa’dah 309 H/24 Maret 922 M, ia dibunuh dengan cara disalib setelah disiksa sedemikian rupa. Ia dihukum gantung dan disalib. Sebelum dipancung, al-Hallaj sempat meminta izin untuk melakukan sholat dua rakaat yang kemudian tubuhnya dipotong-potong dan dibakar, dan debunya dibuang di sungai Tigris (309 H/922 M). ada sejumlah tuduhan yang dilontarkan pihak yang mengadili dalam rangka pembenaran hukuman mati al-Hallaj, di antaranya (1) tuduhan bahwa ia bersekongkol dengan kaum Quramitah untuk menghancurkan bani Abbas;(2) tuduhan bahwa sebagian pengikutnya yang fanatic meyakini dirinya bersifat ketuhanan;(3) tuduhan bahwa ia menyatakan ibadah haji tidak wajib dilaksanakan;(4) tuduhan bahwa seringnya ia mengatakan dirinya adalah al-Haqq. Dibalik tuduhan-tuduhan tersebut, sebenarnya ada kekhawatiran yang besar pada pihak penguasa atas besarnya pengaruh l-Hallaj yang dapat mengancam dan menggulingkan pihak penguasa.[5]

C.     Paham Hulul
Hulul secara bahasa berarti menempati sesuatu tempat (inkarnasi). Al-Hulul adalah Tuhan menambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah mampu membersihkan dirinya dari sifat-sifat kemanusiaannya melalui fana’ atau ekstase.[6] Menurut Al-Hallaj, antara manusia dengan Tuhan terdapat jarak sehingga masing-masing mempunyai hakikat sendiri-sendiri. Kedua hakikat tersebut memiliki kesamaan yang begitu dekat, sehingga pemisah dari keduanya menjadi kabur.
Dalam ungkapan al-Hallaj ia mengatakan,
“Aku adalah rahasia Yang Maha Benar, aku bukanlah Yang Maha Benar, Aku hanyalah yang benar, bedakanlah antara kami.”[7]
Dalam tingkatan hulul, mulut al-Hallaj mengatakan bahwa Ana al-Haq merupakan pengalaman mistik ketika mencapai persatuan dengan Tuhan. Pencapaian hulul diperoleh dari fana’ yang bersifat total. Hal ini terjadi karena Tuhan mempunyai dua sifat dasar ketuhanan, yaitu lahut dan nasut. Nasut Allah mengandung tabiat, seperti manusia yang terdiri atas roh dan jasad. Sedangkan lahut tidak dapat bersatu dengan manusia, kecuali setelah hilangnya sifat-sifat kemanusiaan pada seseorang. Dalam hulul yang terjadi adalah persatuan manusia dan Tuhan. Akan tetapi, hulul dalam penafsiran nonpanteistik adalah penafsiran yang tetap mempertahankan adanya perbedaan antara manusia dengan Tuhan, ataupun sebaliknya. Bahkan al-Hallaj sendiri mengecam orang-orang yang mencampur adukkan antara ketuhanan dan manusia.
Menurut Al-Hallaj, Tuhan sebelum menciptakan makhluk, hanya melihat diri-Nya sendiri, dialog tanpa adanya kata-kata maupun huruf. Tuhan hanya melihat kemuliaan dan ketinggian zat-Nya dan Ia demikian cinta pada zat-Nya, sehingga cinta-Nya menjadi suatu sebab munculnya alam ini. Sehingga dengan cinta-Nya tersebut, muncul bentuk (copy) diri-Nya yang memiliki segala sifat dan nama-Nya. Bentuk copy tersebut adalah alam yang ada. Adam sebagai manusia merupakan bagian dari alam yang diciptakan Tuhan menurut bentuk-Nya. Hal ini mengandung arti bahwa manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan memiliki sifat-sifat yang sama dengan sifat ketuhanan. Kesamaan atau kemiripan dari keduanya tidaklah penuh, disini dapat diartikan bahwa kesamaan sifat manusia lebih jauh dari kesempurnaan dibanding dengan apa yang dimiliki oleh sifat Tuhan.
Kendati bahwa manusia bukanlah Tuhan, akan tetapi muncul (lahir) bentuk Tuhan secara tidak langsung. Yakni seperti bayang-bayang sebuah benda pada cermin. Bayang-bayang pda cermin akan tampak bentuk benda secara tidak langsung. [8]
Al-Hallaj mengungkapkan dalam syairnya:
jiwamu disatukan dengan jiwaku sebagaimana anggur disatukan dengan air suci. Dan jika ada sesuatu yang menyentuh engkau, ia menyentuh aku pula dan ketika itu dalam tiap hal engkau adalah aku. Aku adalah Dia yang kucintai dan Dia ang kucintai adalah aku. Kami adalah dua jiwa yang bertempat  dalam satu tubuh jika engkau lihat aku, engkau lihat Dia dan jika engkau lihat Dia engkau lihat kami”[9]
Terjadinya perasaan bersatu dengan Tuhan atau hulul pada seseorang, bagi Al-Hallaj hilangnya atau lenyapnya kehendak insaniah secara penuh dlam kehendak Ilahiyah. Allah akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan dan kaki yang dipergunakan untuk mendengar, melihat, memegang, dan berjalan. Sehingga setiap gerakkannya adalah karena Allah.

D.    Nur Muhammad
Dalam istilah Arab biasa disebut dengan nur Muhammadiyyah. Esensi dari Al-Muhammadiyyah diciptakan sebelum Allah menciptakan alam, yakni ketika Tuhan menggenggam cahaya dan memerintahkannya agar menjadi Muhammad. Dari nur Muhammad ini alam Allah ciptakan. Allah mengambil segenggam cahaya-Nya dan berkata “jadilah Muhammad” dari cahaya Muhammad azali inilah diciptakannya seluruh alam semesta.
Menurut Al-Hallaj, nur Muhammad adalah cahaya purba yang melewati nabi satu ke nabi yang lain sehingga berlanjut sampai kepada para imam atau wali, yang merupakan rantai penghabisan (silsilah). Cahaya itu akan melindungi para nabi dan wali dari perbuatan dosa atau maksum.Al-Hallaj mengatakan bahwa nur Muhammad itu terdiri dari dua hakikat. Yang pertama merupakan hakikat cahaya azali yang telah ada sebelum adanya segala sesuatu, dan menjadi landasan ilmu serta ma’rifat. Kedua, hakikat yang baru dalam kedudukannya sebagai seorang nabi, pada waktu dan ruang tertentu. Cahaya yang pertama merupakan landasan bagi semua para nabi dan wali sesudahnya.

E.     Karya al-Hallaj
Al-Hallaj meniggalkan sejumlah karya tulis. Penulis Kasyf al-Muhjab, al-Hujwiri pada abad 5 H menyatakan bahwa ia pernah melihat karya tulis al-Hallaj sebanyak 50 buah di Baghdad dan sekitarnya, serta beberapa di Khurasan, Fars, dan Khuziztan. Karyanya yang paling terkenal adalah Tawasin. Dalam karya ini, ia berbicara tentang kewalian dengan ungkapan-ungkapan simbolis, samar, dn sulit dipahami. Karya ini telah diterbitkan oleh Louis Massignon pada 1913. Selanjtnya ia juga menerbitkan karya al-Hallaj dengan judul Diwan al-Hallaj. Pada 1936, ia bersama Paul Kraus menerbitkan Akbar al-Hallaj.

F.      Kesimpulan
Al-Hallaj memiliki nama lengkap Abu Bakar Al-Mughist Al-Husain ibn Mansur ibn Muhammad Al-Baidhawi, ia dilahirkan pada tahun 244 H/858, ia merupakan anak dari eorang pemintal wol dan cucu dari seorang Zoroaster atau Majusi. Sejak kecil al-Hallaj telah nbelajar tasawuf kepada berbagai guru spiritual. Pemahamannya terhadap ilmu tasawuf membawanya kepada pemahaman tentang hulul, ia mengatakan bahwa ia adalah al Haqq. Hulul secara bahasa berarti menempati sesuatu tempat (inkarnasi). Al-Hulul adalah Tuhan menambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah mampu membersihkan dirinya dari sifat-sifat kemanusiaannya melalui fana’ atau ekstase. Menurut Al-Hallaj, antara manusia dengan Tuhan terdapat jarak sehingga masing-masing mempunyai hakikat sendiri-sendiri. Kedua hakikat tersebut memiliki kesamaan yang begitu dekat, sehingga pemisah dari keduanya menjadi kabur. Menurut Al-Hallaj, nur Muhammad adalah cahaya purba yang melewati nabi satu ke nabi yang lain sehingga berlanjut sampai kepada para imam atau wali, yang merupakan rantai penghabisan (silsilah).

















DAFTAR PUSTAKA

M. Sholihin, 2003. Tokoh-Tokoh Sufi Lintas Zaman. Bandung: CV Pustaka Setia.
M. sholihin, Rosihon Anwar, 2008. Ilmu Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia.
Massignon, Louis. terj. Dewi Candraningrum, 2000. Al-Hallaj. Yogjakarta: Fajar Pustaka Baru.
Noer, Kautsar Azhari, dkk, 2008. Ensiklopedi Tasawuf. Bandung: Angkasa.
Totok Jumantoro,Samsul Munir Amin, 2005. Kamus Ilmu Tasawuf. Amzah.



[1] Sholihin M, Tokoh-Tokoh Sufi Lintas Zaman(Bandung: CV Pustaka Setia, 2003), 86.
[2] Louis Massignon, terj. Dewi Candraningrum, al-Hallaj(Yogjakarta: Fajar Pustaka Baru, 2000), 17.
[3] Kautsar Azhari Noer, dkk, Ensikopedi Tasawuf(Bandung: Angkasa,2008), 438.
[4] Ibid.
[5] Kautsar Azhari Noer, dkk. 440.
[6] Totok Jumantoro,Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Tasawuf(Amzah, 2005), 76.
[7] Totok Jumantoro, 78.
[8] Kautsar Azhari Noer, dkk, 441.
[9] Sholihin M, 90.

Komentar

Postingan Populer